Kabupaten Magetan Terpilih (Kembali) Mengikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2020
SPBE merupakan singkatan dari Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini
seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen
sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk
meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan
aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan
TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara,
pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk
mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka,
partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi
pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai
tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada
masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi,
korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan
masyarakat berbasis elektronik.
Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE
untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE
telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan
sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau
SPBE. Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan
SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat
kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional. Untuk membangun sinergi
penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai
pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang
terpadu. Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah
kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE,
TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan
pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 -
2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.
Maksud , Tujuan & Ruang Lingkup
:
·
Maksud
Sosialisasi
dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan evaluasi internal Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik tahun 2020 yang merupakan rangkaian kegiatan Evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dari KemenpanRB berdasarkan Permenpan
5/2018 dengan maksud sbb:
1. Memahami
tujuan evaluasi serta penetapan ruang lingkup penilaian pelaksanaan SPBE
2. Memahami
metodologi penilaian pelaksanaan SPBE
3. Memahami
Langkah-langkah kerja yang harus dilakukan dalam proses evaluasi.
4. Memahami
mekanisme pelaporan atas penilaian pelaksanaan SPBE.
·
Tujuan
1. Mengetahui capaian
kemajuan pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah
2. Memberikan
saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan SPBE
3. Menjamin
kualitas pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah daerah.
·
Ruang Lingkup
1. Instansi
Pemerintahan Pusat dan Daerah
2. Mencakup
3 domain yaitu :
· Kebijakan
Internal
· Tata
Kelola
· Layanan
Tahapan Evaluasi SPBE :
Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik memiliki 3 tahapan yaitu :
a. Perencanaan
Mempersiapkan instrument evaluasi, mempersiapkan tim
evaluator dan melakukan sosialisasi evaluasi.
b. Pelaksanaan
Melakukan pengumpulan data dan penilaian melalui evaluasi
mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan / atau observasi lapangan.
c. Pelaporan
Menyusun hasil penilaian dan seluruh bukti dukung, kemudian
menyampaikan kepada Kementrian PANRB.
Tim Evaluator Internal K/L/D
Sekretaris K/L/D menetapkan Tim
Evaluator Internal yang terdiri dari Pejabat/Pegawai yang terdiri dari
Pejabat/Pegawai yang bersasal dari unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan
fungsi terkait dengan indikator-indikator penilaian evaluasi SPBE, antara
lain:
· Proses
Bisnis Pemerintahan
· Organisasi
dan ketatalaksanaan
· Hukum
· Teknologi
Informasi dan komunikasi
· Perencanaan
· Akuntabilitas
Kinerja
· Penganggaran
· Keuangan
· Pengadaan
· Kepegawaian
· Kearsipan
· Pengawasan
· Pelayanan
Publik
Tahap Pelaksanaan (2020)
Pada tahun ini (2020) Kementrian
PANRB akan melaksanakan evaluasi SPBE terhadap 130 Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dan Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah yang terpilih
mengikuti evaluasi SPBE 2020. Kegiatan Evaluasi SPBE dimaksud akan dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tim Evaluator Internal SPBE yang telah
dibentuk bertugas untuk mengikuti setiap agenda kegiatan evaluasi SPBE. Adapun
mekanisme kegiatan akan dilakukan secara daring (online) melalui tahapan-tahapan
evaluasi SPBE sebagai berikut:
a. Sosialisasi
evaluasi SPBE : 13-17 Juli 2020
b. Evaluasi
mandiri :
8 Juli – 30 Agustus 2020
c. Wawancara
: 12-30 Oktober 2020
Tahap Pelaporan
Hasil Evaluasi Mandiri beserta berita acara yang telah
disetujui/ditandatangani oleh Sekretaris Daerah disampaikan kepada Kementrian
PANRB melalui aplikasi evaluasi SPBE yang disediakan Kementrian PANRB.
Metodologi Evaluasi SPBE
Metodologi evaluasi SPBE memberikan penjelasan metode
tingkat kematangan SPBE dan metode pelaksanaan evaluasi SPBE.
a. Konsep
Tingkat Tingkat Kematangan SPBE
Metode tingkat kematangan pada
evaluasi SPBE dikembangkan berdasarkan model-model tingkat kematangan yang
telah dipraktekkan secara luas, yaitu
1) CMM/CMMI ( Capability
Maturity Model / CMM Integration)
Merupakan model yang mengukur
tingkat kematangan proses pengembangan piranti lunak yang menjadi dasar
pengukuran tingkat kematangan tata kelola TIK, arsitektur TIK, manajemen
resiko, manajemen pengetahuan.
2) E-Government Maturity
Models
Merupakan model tingkat kematangan
yang mengukur evolusi SPBE dari aspek fungsionalitas dan kapabilitas teknis.
Tingkat kematangan pada kapabilitas
proses terdiri dari 5 tingkat yaitu:
1. Rintisan
2. Terkelola
3. Terstandarisasi
4. Terintegrasi
5. Terstruktur
Tingkat Kematangan pada kapabilitas fungsi teknis:
1. Informasi |
Layanan SPBE dalam bentuk satu
arah |
2. Interaksi |
Layanan SPBE dalam bentuk dua arah |
3. Transaksi |
Layanan SPBE dalam bentuk
pertukaran Informasi dan layanan |
4. Kolaborasi |
Layanan SPBE terintegrasi dengan
layanan SPBE yang lain |
5. Optimalisasi |
Layanan SPBE dapat beradaptasi
terhadap perubahan lingkungan internal dan eksternal |
b. Struktur
Penilaian
Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur
penilaian yang terdiri dari :
1. Domain :
merupakan area pelaksanaan SPBE yang dinilai
2. Aspek :
merupakan area spesifik pelaksanaan SPBE yang dinilai
3. Indikator :
merupakan Informasi spesifik dari pelaksanaan SPBE yang dinilai.
INDIKATOR |
PENILAIAN |
|
DOMAIN I |
KEBIJAKAN INTERNAL SPBE |
|
Aspek 1 |
Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE |
|
Indikator 1 |
Kebijakan Internal Tim Pengarah SPBE Instansi
Pemerintah |
|
Indikator 2 |
Kebijakan Internal Inovasi Proses Bisnis
Terintegrasi |
|
Indikator 3 |
Kebijakan Internal Rencana Induk SPBE Instansi
Pemerintah |
|
Indikator 4 |
Kebijakan Internal Anggaran dan Belanja TIK |
|
Indikator 5 |
Kebijakan Internal Pengoperasian Pusat Data |
|
Indikator 6 |
Kebijakan Internal Integrasi Sistem Aplikasi |
|
Indikator 7 |
Kebijakan Internal Penggunaan Aplikasi Umum
Berbagi Pakai |
|
Aspek 2 |
Kebijakan Internal Layanan SPBE |
|
Indikator 8 |
Kebijakan Internal Layanan Naskah
Dinas |
|
Indikator 9 |
Kebijakan Internal Layanan Manajemen
Kepegawaian |
|
Indikator 10 |
Kebijakan Internal Layanan Manajemen
Perencanaan dan Penganggaran |
|
Indikator 11 |
Kebijakan Internal Layanan Manajemen Keuangan |
|
Indikator 12 |
Kebijakan Internal Layanan Manajemen Kinerja |
|
Indikator 13 |
Kebijakan Internal Layanan Pengadaan |
|
Indikator 14 |
Kebijakan Internal Layanan Pengaduan Publik |
|
Indikator 15 |
Kebijakan Internal Layanan Layanan Dokumentasi
dan Informasi Hukum |
|
Indikator 16 |
Kebijakan Internal Layanan Whistle
Blowing System |
|
Indikator 17 |
Kebijakan Internal Layanan Publik Instansi
Pemerintah |
|
DOMAIN 2 |
TATA KELOLA SPBE |
|
Aspek 3 |
Kelembagaan |
|
Indikator 18 |
Tim Pengarah SPBE Instansi Pemerintah |
|
Indikator 19 |
Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi |
|
Aspek 4 |
Strategi dan Perencanaan |
|
Indikator 20 |
Rencana Induk SPBE Instansi Pemerintah |
|
Indikator 21 |
Anggaran dan Belanja TIK |
|
Aspek 5 |
Teknologi Informasi dan Komunikasi |
|
Indikator 22 |
Pengoperasian Pusat Data |
|
Indikator 23 |
Integrasi Sistem Aplikasi |
|
Indikator 24 |
Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai |
|
DOMAIN 3 |
LAYANAN SPBE |
|
Aspek 6 |
Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis
Elektronik |
|
Indikator 25 |
Layanan Naskah Dinas |
|
Indikator 26 |
Layanan Manajemen Kepegawaian |
|
Indikator 27 |
Layanan Manajemen Perencanaan |
|
Indikator 28 |
Layanan Manajemen Penganggaran |
|
Indikator 29 |
Layanan Manajemen Keuangan |
|
Indikator 30 |
Layanan Manajemen Kinerja |
|
Indikator 31 |
Layanan Pengadaan |
|
Aspek 7 |
Layanan Publik Berbasis Elektronik |
|
Indikator 32 |
Layanan Pengaduan Publik |
|
Indikator 33 |
Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum |
|
Indikator 34 |
Layanan Whistle Blowing System |
|
Indikator 35 |
Layanan Publik Instansi Pemerintah |
c. Metode
Pembobotan
Domain
dan Aspek Penilaian |
#Indikator |
Total
Bobot |
Domain 1 Kebijakan SPBE |
17 |
17% |
Aspek 1 - Kebijakan
Tata Kelola SPBE |
7 |
7% |
Aspek 2 - Kebijakan
Layanan SPBE |
10 |
10% |
Domain 2 – Tata Kelola SPBE |
7 |
28% |
Aspek 3 – Kelembagaan |
2 |
8% |
Aspek 4 – Strategi dan Perencanaan |
2 |
8% |
Aspek 5 – Teknologi Informasi dan
Komunikasi |
3 |
12% |
Domain 3 – Layanan SPBE |
11 |
55% |
Aspek 6 – Layanan Administrasi
Pemerintahan Berbasis Elektronik |
7 |
33% |
Aspek 7 – Layanan Publik Berbasis
Elektronik |
4 |
22% |
d. Nilai Indeks SPBE
Nilai Indeks yang merepresentasikan tingkat pelaksanaan SPBE
dikelompokkan berdasarkan predikat sbb:
NO |
INDEKS |
PREDIKAT |
1 |
4,2 – 5,0 |
Memuaskan |
2 |
3,5 - < 4,2 |
Sangat Baik |
3 |
2,6 - < 3,5 |
Baik |
4 |
1,8 – 2,6 |
Cukup |
5 |
<1,8 |
Kurang |
e. Hasil Penilaian Indeks SPBE
Kabupaten Magetan
Kabupaten Magetan telah 2 kali mengikuti Evaluasi
SPBE pada tahun 2018 dan 2019, dengan hasil sebagai berikut:
TAHUN |
INDEKS SPBE |
PREDIKAT |
2018 |
1,82 |
CUKUP |
2019 |
2,56 |
CUKUP |
Demikian sekilas tentang Evaluasi Sistem Pemerintahan
berbasis Elektronik , hal ini penting agar tiap daerah selalu meningkatkan dan
mengevaluasi SPBE-nya tiap tahun agar nilai Indeks SPBE naik.
Comments
Post a Comment