Skip to main content

Kabupaten Magetan Terpilih (Kembali) Mengikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2020


SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

 

Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional. Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu. Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.

 

 

 

 

 

 

 

 

Maksud , Tujuan & Ruang Lingkup :

·        

Maksud

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan evaluasi internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2020 yang merupakan rangkaian kegiatan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dari KemenpanRB berdasarkan Permenpan 5/2018 dengan maksud sbb:

1.      Memahami tujuan evaluasi serta penetapan ruang lingkup penilaian pelaksanaan SPBE

2.      Memahami metodologi penilaian pelaksanaan SPBE

3.      Memahami Langkah-langkah kerja yang harus dilakukan dalam proses evaluasi.

4.      Memahami mekanisme pelaporan atas penilaian pelaksanaan SPBE.

 ·         

Tujuan

1.  Mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah

2.      Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan SPBE

3.      Menjamin kualitas pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah daerah.

 ·         

Ruang Lingkup

1.      Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah

2.      Mencakup 3 domain yaitu :

·         Kebijakan Internal

·         Tata Kelola

·         Layanan

 

Tahapan Evaluasi SPBE :

Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik memiliki 3 tahapan yaitu :

a.    Perencanaan

Mempersiapkan instrument evaluasi, mempersiapkan tim evaluator dan melakukan sosialisasi evaluasi.

b.    Pelaksanaan

Melakukan pengumpulan data dan penilaian melalui evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan / atau observasi lapangan.

c.    Pelaporan

Menyusun hasil penilaian dan seluruh bukti dukung, kemudian menyampaikan kepada Kementrian PANRB.

 

Tim Evaluator Internal K/L/D

Sekretaris K/L/D menetapkan Tim Evaluator Internal yang terdiri dari Pejabat/Pegawai yang terdiri dari Pejabat/Pegawai yang bersasal dari unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi terkait dengan indikator-indikator penilaian evaluasi SPBE, antara lain: 

·           Proses Bisnis Pemerintahan

·           Organisasi dan ketatalaksanaan

·           Hukum

·           Teknologi Informasi dan komunikasi

·           Perencanaan

·           Akuntabilitas Kinerja

·           Penganggaran

·           Keuangan

·           Pengadaan

·           Kepegawaian

·           Kearsipan

·           Pengawasan

·           Pelayanan Publik

 

  Tahap Pelaksanaan (2020)

 

Pada tahun ini (2020) Kementrian PANRB akan melaksanakan evaluasi SPBE terhadap 130 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah yang terpilih mengikuti evaluasi SPBE 2020. Kegiatan Evaluasi SPBE dimaksud akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tim Evaluator Internal SPBE yang telah dibentuk bertugas untuk mengikuti setiap agenda kegiatan evaluasi SPBE. Adapun mekanisme kegiatan akan dilakukan secara daring (online) melalui tahapan-tahapan evaluasi SPBE sebagai berikut:

 

a.    Sosialisasi evaluasi SPBE        : 13-17 Juli 2020

b.    Evaluasi mandiri                        : 8 Juli – 30 Agustus 2020

c.    Wawancara                                : 12-30 Oktober 2020

 

 Tahap Pelaporan

Hasil Evaluasi Mandiri beserta berita acara yang telah disetujui/ditandatangani oleh Sekretaris Daerah disampaikan kepada Kementrian PANRB melalui aplikasi evaluasi SPBE yang disediakan Kementrian PANRB.

 

 Metodologi Evaluasi SPBE

Metodologi evaluasi SPBE memberikan penjelasan metode tingkat kematangan SPBE dan metode pelaksanaan evaluasi SPBE.

a.    Konsep Tingkat Tingkat Kematangan SPBE

Metode tingkat kematangan pada evaluasi SPBE dikembangkan berdasarkan model-model tingkat kematangan yang telah dipraktekkan secara luas, yaitu

 

1)  CMM/CMMI ( Capability Maturity Model / CMM Integration)

Merupakan model yang mengukur tingkat kematangan proses pengembangan piranti lunak yang menjadi dasar pengukuran tingkat kematangan tata kelola TIK, arsitektur TIK, manajemen resiko, manajemen pengetahuan.

2)  E-Government Maturity Models

Merupakan model tingkat kematangan yang mengukur evolusi SPBE dari aspek fungsionalitas dan kapabilitas teknis.

 

Tingkat kematangan pada kapabilitas proses terdiri dari 5 tingkat yaitu:

1.  Rintisan

2.  Terkelola

3.  Terstandarisasi

4.  Terintegrasi

5.  Terstruktur

 

Tingkat Kematangan pada kapabilitas fungsi teknis:

 

1.  Informasi

Layanan SPBE dalam bentuk satu arah

2.  Interaksi

Layanan SPBE dalam bentuk dua arah

3.  Transaksi

Layanan SPBE dalam bentuk pertukaran Informasi dan layanan

4.  Kolaborasi

Layanan SPBE terintegrasi dengan layanan SPBE yang lain

5.  Optimalisasi

Layanan SPBE dapat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan internal dan eksternal

 

b.    Struktur Penilaian

Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari :

1.    Domain    : merupakan area pelaksanaan SPBE yang dinilai

2.    Aspek       : merupakan area spesifik pelaksanaan SPBE yang dinilai

3.    Indikator   : merupakan Informasi spesifik  dari pelaksanaan SPBE yang dinilai.

 

INDIKATOR

PENILAIAN

DOMAIN I

KEBIJAKAN INTERNAL SPBE

Aspek 1

Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE

Indikator 1

Kebijakan Internal Tim Pengarah SPBE Instansi Pemerintah

Indikator 2

Kebijakan Internal Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi

Indikator 3

Kebijakan Internal Rencana Induk SPBE Instansi Pemerintah

Indikator 4

Kebijakan Internal Anggaran dan Belanja TIK

Indikator 5

Kebijakan Internal Pengoperasian Pusat Data

Indikator 6

Kebijakan Internal Integrasi Sistem Aplikasi

Indikator 7

Kebijakan Internal Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai

Aspek 2

Kebijakan Internal Layanan SPBE

Indikator 8

Kebijakan Internal Layanan  Naskah Dinas

Indikator 9

Kebijakan Internal Layanan Manajemen Kepegawaian

Indikator 10

Kebijakan Internal Layanan Manajemen Perencanaan dan Penganggaran

Indikator 11

Kebijakan Internal Layanan Manajemen Keuangan

Indikator 12

Kebijakan Internal Layanan Manajemen Kinerja

Indikator 13

Kebijakan Internal Layanan Pengadaan

Indikator 14

Kebijakan Internal Layanan Pengaduan Publik

Indikator 15

Kebijakan Internal Layanan Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Indikator 16

Kebijakan Internal Layanan Whistle Blowing System

Indikator 17

Kebijakan Internal Layanan Publik Instansi Pemerintah

DOMAIN 2

TATA KELOLA SPBE

Aspek 3

Kelembagaan

Indikator 18

Tim Pengarah SPBE Instansi Pemerintah

Indikator 19

Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi

Aspek 4

Strategi dan Perencanaan

Indikator 20

Rencana Induk SPBE Instansi Pemerintah

Indikator 21

Anggaran dan Belanja TIK

Aspek 5

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Indikator 22

Pengoperasian Pusat Data

Indikator 23

Integrasi Sistem Aplikasi

Indikator 24

Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai

DOMAIN 3

LAYANAN SPBE

Aspek 6

Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

Indikator 25

Layanan Naskah Dinas

Indikator 26

Layanan Manajemen Kepegawaian

Indikator 27

Layanan Manajemen Perencanaan

Indikator 28

Layanan Manajemen Penganggaran

Indikator 29

Layanan Manajemen Keuangan

Indikator 30

Layanan Manajemen Kinerja

Indikator 31

Layanan Pengadaan

Aspek 7

Layanan Publik Berbasis Elektronik

Indikator 32

Layanan Pengaduan Publik

Indikator 33

Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Indikator 34

Layanan Whistle Blowing System

Indikator 35

Layanan Publik Instansi Pemerintah

 

c.    Metode Pembobotan

 

Domain dan Aspek Penilaian

#Indikator

Total Bobot

Domain 1 Kebijakan SPBE

17

17%

Aspek 1  - Kebijakan Tata Kelola SPBE

7

7%

Aspek 2 -  Kebijakan Layanan SPBE

10

10%

Domain 2 – Tata Kelola SPBE

7

28%

Aspek 3 – Kelembagaan

2

8%

Aspek 4 – Strategi dan Perencanaan

2

8%

Aspek 5 – Teknologi Informasi dan Komunikasi

3

12%

Domain 3 – Layanan SPBE

11

55%

Aspek 6 – Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

7

33%

Aspek 7 – Layanan Publik Berbasis Elektronik

4

22%

 

d.    Nilai Indeks SPBE

Nilai Indeks yang merepresentasikan tingkat pelaksanaan SPBE dikelompokkan berdasarkan predikat sbb:

NO

INDEKS

PREDIKAT

1

4,2 – 5,0

Memuaskan

2

3,5 - < 4,2

Sangat Baik

3

2,6 - < 3,5

Baik

4

1,8 – 2,6

Cukup

5

<1,8

Kurang

e.     Hasil Penilaian Indeks SPBE Kabupaten Magetan

Kabupaten Magetan telah 2 kali  mengikuti Evaluasi SPBE pada tahun 2018 dan 2019, dengan hasil sebagai berikut:

TAHUN

INDEKS SPBE

PREDIKAT

2018

1,82

CUKUP

2019

2,56

CUKUP

 

Demikian sekilas tentang Evaluasi Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik , hal ini penting agar tiap daerah selalu meningkatkan dan mengevaluasi SPBE-nya tiap tahun agar nilai Indeks SPBE naik.

 

 


Comments

Popular posts from this blog

Menonton Video, Dapat Duit

Di jaman yang serba terkoneksi internet seperti sekarang ini banyak sekali peluang menghasilkan uang dari internet. Salah satunya adalah dengan cara melihat video dengan durasi tertentu pada suatu platform advertiser. Kok Bisa dapat duit gimana caranya Bang?? Begini ceritanya adek, Dunia periklanan itu memang lahan untuk menghasilkan / mengeluarkan duit . Dahulu periklanan yang paling ampuh dan efektif adalah menggunakan media televisi / TV. Selain itu juga bisa menggunakan radio, koran, tabloid, majalah, sewa papan iklan di pinggir jalan dan sebagainya. Namun sekarang karena adanya internet , akfititas manusia dihabiskan di depan gadget mereka. Kalau dihitung berapa jam Anda menghabiskan waktu di depan gadget dalam waktu sehari ? suatu riset mengatakan bahwa rata-rata manusia jaman sekarang menghabiskan waktunya memakai gadget dan berselancar dengan internet selama 2jam/hari. Pernahkah Anda ketika asyik-asyikanya berselancar atau melihat video di Youtube tiba-tiba muncul iklan?? Pasti

Blog Moved

Hello Visitor ... Start from April 15 2014 , my blog move to this link . I have imported the content of the blog and still update it, so keep visiting my blog. Thank you.

Cara membuat usaha RTRW net menggunakan VOUCHER

Sumber:  https://laksa19.github.io/?mikhmon/v3/tutorial Persiapan Instalasi Setting NTP Server di SNTP Client MikroTik System -> SNTP Client NTP server dapat diperoleh di situs berikut, NTPPOOL.ORG GOOGLE PUBLIC NTP NIST Internet Time Servers Instalasi Tutorial Singkat Mikhmon + Webserver Download  dan extract [mikhmonv3ws.zip]. Jalankan [MikhmonServer] / Run as administrator. Klik Open Mikhmon atau buka  http://127.0.0.1  di browser (disarankan menggunakan Google Chrome). Login menggunakan user password default Username : mikhmon Password : 1234 Klik Add Router Isikan IP, user dan password MikroTik, kemudian save dan klik Connect untuk tes koneksi ke MikroTik. IP bisa menggunakan ip yang di ether1, cek dari Winbox :  ip->address->ether1 Buat User Profile baru, atau update User Profile lama dengan memilih Expired Mode. Sesuikan dengan kebutuhan. User Profile sudah siap, selanjutnya sudah bisa add user atau gene